Bupati Pangandaran Tidak Harus Mengikuti Arahan KDM dalam Polemik SHM Pantai Madasari

Politik 10 Aug 2026 17:38 3 min read 35 views By Asef
Bupati Pangandaran Tidak Harus Mengikuti Arahan KDM dalam Polemik SHM Pantai Madasari
#pangandaran #jawabarat #citrapitriyami #kdm

Polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sempadan Pantai Madasari belakangan menjadi isu yang menyita perhatian publik. Berbagai pernyataan dan arahan dari sejumlah tokoh politik bermunculan, termasuk dorongan agar pemerintah daerah mengambil langkah tertentu terhadap keberadaan sertifikat yang dipersoalkan tersebut. Namun dalam konteks pemerintahan daerah yang berlandaskan hukum, Bupati Pangandaran tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti setiap arahan politik yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bupati adalah kepala daerah yang dipilih rakyat dan terikat oleh peraturan perundang-undangan, bukan oleh opini maupun tekanan politik. Setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada hasil kajian hukum, fakta administrasi pertanahan, dan kepentingan masyarakat secara luas. Karena itu, penyelesaian polemik SHM Pantai Madasari seharusnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), kajian tata ruang, serta ketentuan mengenai wilayah sempadan pantai.

Yang perlu menjadi perhatian serius adalah dampak yang dapat ditimbulkan terhadap iklim investasi di Kabupaten Pangandaran. Daerah yang sedang berkembang sebagai destinasi wisata unggulan membutuhkan kepercayaan dari investor. Kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang menentukan apakah investor akan menanamkan modalnya atau justru memilih daerah lain yang dianggap lebih aman dan memberikan jaminan perlindungan hukum.

Apabila pemerintah daerah mengambil langkah yang terkesan tergesa-gesa hanya karena tekanan politik atau opini publik, maka akan muncul preseden yang kurang baik. Investor dapat menilai bahwa legalitas aset yang mereka miliki sewaktu-waktu dapat dipersoalkan tanpa proses hukum yang jelas. Persepsi seperti ini sangat berbahaya bagi masa depan investasi di Pangandaran.

Harus dipahami bahwa investasi tidak hanya berkaitan dengan pembangunan hotel, restoran, atau kawasan wisata. Di balik investasi terdapat lapangan pekerjaan, perputaran ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, hingga peluang usaha bagi warga lokal. Ketika kepercayaan investor menurun, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas.

Tentu saja kepentingan publik dan perlindungan kawasan pesisir tetap harus menjadi prioritas. Jika terdapat pelanggaran hukum dalam penerbitan SHM tersebut, maka negara wajib melakukan koreksi sesuai mekanisme yang berlaku. Namun koreksi itu harus dilakukan melalui jalur hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui keputusan yang didorong oleh kepentingan politik sesaat.

Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling berpengaruh atau paling keras bersuara, melainkan oleh fakta dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Bupati Pangandaran perlu menunjukkan independensi dalam menyikapi persoalan ini. Mendengarkan berbagai masukan tentu penting, tetapi keputusan akhir harus tetap berpijak pada hukum dan kepentingan jangka panjang daerah.

Pangandaran saat ini berada pada fase penting pembangunan. Daerah ini membutuhkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kepastian investasi. Ketiga aspek tersebut hanya dapat berjalan apabila pemerintah daerah mampu menjaga independensi kebijakannya dari tekanan politik yang berlebihan.

Publik tentu menunggu keberanian Bupati Pangandaran untuk mengambil keputusan yang adil dan rasional. Bukan keputusan yang semata-mata mengikuti arahan tokoh tertentu, melainkan keputusan yang lahir dari kajian hukum yang kuat dan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya polemik SHM Pantai Madasari, melainkan juga reputasi Pangandaran sebagai daerah yang menghormati hukum dan ramah terhadap investasi.

Pangandaran - jabarhot