Dari Palu Legislasi ke Tanah Petani: Mengawal Babak Baru Reforma Agraria

Terkini 24 Sep 2026 18:32 • 4 min read • 126 views • By A.F
Dari Palu Legislasi ke Tanah Petani: Mengawal Babak Baru Reforma Agraria
Pengesahan UU Reforma Agraria harus menjadi awal nyata untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak petani benar-benar hadir di atas tanah.

Dari Palu Legislasi ke Tanah Petani: Mengawal Babak Baru Reforma Agraria

Jakarta, 24 September 2026 — Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini memiliki arti yang berbeda. Untuk pertama kalinya, perjuangan panjang menghadirkan payung hukum khusus mengenai reforma agraria memasuki babak baru setelah DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026.

Angga Putra Pratama, S.H., M.H., CPM., CPArb., Wasekjen Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, menilai pengesahan tersebut harus dipandang bukan sebagai garis akhir, melainkan sebagai awal dari pekerjaan yang jauh lebih substantif.

«“Hari Tani Nasional tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Tahun ini negara telah menghadirkan instrumen hukum baru tentang reforma agraria. Karena itu, pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: apakah hukum tersebut benar-benar mampu hadir di atas tanah, di tengah petani, masyarakat adat, dan masyarakat yang selama ini menghadapi konflik agraria?”»

Menurut Angga, lahirnya undang-undang harus diikuti dengan keberanian untuk memastikan hukum bekerja secara nyata. Ia menilai persoalan agraria bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, tetapi menyangkut keadilan, kepastian hukum, akses terhadap sumber daya, serta relasi antara negara, masyarakat, dan penguasaan tanah.

«“Reforma agraria pada akhirnya bukan hanya soal membagikan tanah. Ia berbicara tentang bagaimana negara memastikan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Karena itu, ukuran keberhasilan undang-undang ini bukan seberapa cepat aturan turunannya selesai, melainkan seberapa nyata konflik dapat diselesaikan dan hak masyarakat dapat dipulihkan.”»

Dalam pembahasan RUU sebelumnya, DPR menyebut penyelesaian konflik agraria, restitusi, redistribusi tanah, serta pemberdayaan penerima reforma agraria sebagai bagian dari substansi yang diatur. RUU tersebut juga memuat gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Angga menilai desain kelembagaan tersebut perlu diikuti dengan koordinasi lintas sektor yang kuat. Menurutnya, persoalan agraria selama ini sering bersinggungan dengan kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga wilayah masyarakat adat.

«“Jangan sampai kita memiliki undang-undang reforma agraria yang baik secara normatif, tetapi pelaksanaannya kembali berhadapan dengan ego sektoral. Reforma agraria membutuhkan satu politik hukum yang jelas: tanah dan sumber daya agraria harus dikelola dengan orientasi pada kepastian hukum, keadilan sosial, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”»

 

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa implementasi kebijakan tidak menciptakan persoalan baru.

«“Negara harus memastikan setiap proses redistribusi, restitusi, penataan penguasaan tanah, maupun penyelesaian konflik dilakukan dengan data yang akurat, prosedur yang transparan, partisipasi masyarakat, serta mekanisme pengawasan yang dapat diuji. Jangan sampai penyelesaian satu konflik justru melahirkan konflik baru.”»

Menurutnya, momentum Hari Tani Nasional 2026 juga harus menjadi pengingat bahwa petani bukan sekadar objek kebijakan pembangunan.

«“Petani harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Tanah bukan hanya komoditas ekonomi. Bagi petani, tanah adalah sumber penghidupan, ruang produksi, dan bagian dari keberlangsungan kehidupan keluarganya. Karena itu, kebijakan agraria harus melihat manusia di balik setiap bidang tanah yang sedang dipersoalkan.”»

Angga kemudian menyoroti pentingnya tahap pascapengesahan. Ia menyebut pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan pembentukan aturan pelaksana, kelembagaan, pendataan, mekanisme penyelesaian konflik, serta pengawasan berjalan secara konsisten.

«“Pengesahan undang-undang adalah kemenangan institusional, tetapi keadilan agraria baru benar-benar dirasakan ketika hukum bekerja. Jangan biarkan undang-undang berhenti menjadi dokumen yang indah di atas kertas.”»

Ia menambahkan bahwa HMI sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tradisi intelektual dan kebangsaan memiliki ruang untuk terus mengawal isu agraria melalui kajian, pendidikan publik, riset kebijakan, dan pengabdian masyarakat.

«“Hari Tani Nasional seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan persoalan agraria ke ruang diskursus kebangsaan. Mahasiswa tidak cukup hanya menjadi penonton. Kita harus membaca persoalan agraria dengan data, memahami hukumnya, mendengar masyarakat yang terdampak, dan mengawal agar kebijakan negara benar-benar menghasilkan keadilan.”»

 

Menutup pernyataannya, Angga menegaskan bahwa ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya sederhana: hukum harus mampu menghadirkan kepastian, menyelesaikan konflik, melindungi masyarakat, dan memastikan tanah serta sumber daya agraria dikelola untuk kepentingan rakyat.

«“Hari Tani Nasional 2026 harus menjadi titik balik. Setelah bertahun-tahun berbicara tentang urgensi reforma agraria, kini kita memasuki fase implementasi. Jangan berhenti pada pengesahan. Jangan berhenti pada regulasi. Reforma agraria harus sampai kepada mereka yang selama ini menunggu keadilan di atas tanahnya sendiri.”»

 

Angga Putra Pratama, S.H., M.H., CPM., CPArb.

Wasekjen Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI