Sembilan Tahun Berlalu, BEM Nusantara Desak KPK Buka Status Dugaan Gratifikasi Pajero Sport yang Menyeret Nama Daniel Mutaqien

Terkini 15 Sep 2026 23:45 • 6 min read • 40 views • By A. Fauzi
Sembilan Tahun Berlalu, BEM Nusantara Desak KPK Buka Status Dugaan Gratifikasi Pajero Sport yang Menyeret Nama Daniel Mutaqien
BEM Nusantara mendesak KPK untuk segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan gratifikasi mobil Mitsubishi Pajero Sport pada tahun 2017 yang menyeret nama mantan Bupati Indramayu, Anna Sophanah, dan putranya, Daniel Mutaqien Syafiuddin.

JAKARTA, 15 September 2026 — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbuka perkembangan mengenai dan  status hukum dugaan gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang pada tahun 2017 mencuat dalam pemeriksaan terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Dugaan tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah nama Daniel Mutaqien Syafiuddin disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait penyerahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA yang disebut berkaitan dengan mantan Bupati Indramayu, Anna Sophanah.

Saat ini, Daniel Mutaqien merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat. Penunjukan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI disahkan di Sidang Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026. Komisi III memiliki ruang lingkup kerja di bidang hukum, HAM, dan keamanan serta memiliki sejumlah mitra strategis, termasuk KPK.

 

Koordinator Bidang Pusat Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen Rais, menilai persoalan tersebut penting untuk kembali memperoleh kejelasan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan demi prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum.

"Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapapun. Yang kami tanyakan adalah kejelasan status hukum sebuah dugaan yang pernah menjadi perhatian publik. Setelah hampir sembilan tahun, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perkara tersebut ditangani dan bagaimana status hukum pihak-pihak yang pernah disebut dalam proses pemeriksaan," ujar Ghani.

 

Berawal dari Keterangan Rohadi

Dugaan tersebut menyebutkan dalam pemeriksaan KPK terhadap Rohadi pada November 2017. Berdasarkan pemberitaan media pada saat itu, Rohadi menyebut pernah memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport yang ditujukan kepada Bupati Indramayu saat itu, Anna Sophanah.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rohadi menyebut STNK kendaraan tersebut diserahkan kepada Daniel Mutaqien di sebuah restoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Informasi tersebut diberitakan sejumlah media nasional maupun lokal pada November 2017.

Keterangan mengenai kendaraan tersebut bukan pertama kali muncul pada tahun 2017. Pada tahun 2016, KPK juga telah mendalami dugaan penyerahan kendaraan dari Rohadi kepada Anna Sophanah dalam penyidikan perkara TPPU Rohadi. Saat itu, KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Anna terkait aset yang diduga berasal dari Rohadi.

Perkembangan perkara Rohadi kemudian berlanjut hingga proses perdamaian. Dalam perpisahan TPPU Rohadi pada tahun 2021, seorang saksi dari kepolisian lalu lintas juga memberikan keterangan mengenai proses pembelian kendaraan yang dikaitkan dengan Rohadi dan mobil yang berhubungan dengan keluarga Anna Sophanah.

Namun demikian, BEM Nusantara menilai masyarakat masih memerlukan penjelasan yang terang mengenai status akhir dugaan gratifikasi kendaraan tersebut, khususnya mengenai pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian informasi tersebut.

 

Gratifikasi Harus Dilihat Berdasarkan Unsur Hukumnya

BEM Nusantara menegaskan bahwa penyebutan sebuah pemberian sebagai gratifikasi atau suap tidak dapat dilakukan secara serampangan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau penghargaan.

KPK juga menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi yang memenuhi unsur tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme pelaporan tersebut merupakan bagian dari ketentuan Pasal 12C UU Tipikor.

Oleh karena itu, menurut BEM Nusantara, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah kendaraan, tetapi apakah terdapat hubungan antara pemberian tersebut dengan jabatan, siapa yang menerima atau menguasai manfaatnya, apa tujuan pemberiannya, serta bagaimana status hukum objek dan pihak-pihak yang berkaitan dengannya.

 

Mengapa Status Hukum Harus Dijelaskan?

BEM Nusantara memandang bahwa perkara tindak pidana korupsi harus ditangani secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat pihak lain yang termasuk menerima, menyimpan, menguasai, atau menikmati manfaat dari suatu objek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, masyarakat pernah memperoleh informasi bahwa STNK kendaraan yang disebut ditujukan kepada pejabat daerah justru diserahkan kepada anggota keluarganya. Fakta tersebut, jika memang demikian, tentu memerlukan penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai konteks, hubungan hukum, serta relevansinya dengan perkara yang ditangani.

 

Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Justru karena itu, BEM Nusantara menilai keterbukaan KPK menjadi penting. Apabila seseorang tidak terbukti terlibat, maka kejelasan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian dan memulihkan hak pihak yang pernah disebut. Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, maka masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keadilan tidak hanya berarti menghukum orang yang terbukti bersalah. Keadilan juga berarti memberikan kepastian hukum kepada orang yang pernah terlibat dalam suatu perkara. Oleh karena itu, kami meminta KPK menjelaskan statusnya secara objektif berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang dimiliki," tegas Ghani.

 

Jabatan Publik Bukan Alasan untuk Mengabaikan Transparansi

BEM Nusantara juga menilai bahwa posisi publik seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menutup informasi mengenai proses hukum yang memang menjadi perhatian masyarakat.

Terlebih lagi saat ini Daniel Mutaqien menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, komisi yang salah satu mitra kerjanya adalah KPK. Penempatan tersebut membuat isu mengenai integritas, transparansi, dan kepastian hukum semakin relevan untuk diperbincangkan secara terbuka dan proporsional.

Menurut BEM Nusantara, justru dalam situasi seperti ini seluruh pihak berkepentingan terhadap kejelasan status hukum. KPK membutuhkan kepercayaan publik, sementara pejabat publik juga memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian hukum atas setiap dugaan yang pernah dikaitkan dengan dirinya.

 

Pernyataan Sikap BEM Nusantara

Atas dasar tersebut, BEM Nusantara menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak KPK memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan perkembangan kejadian dugaan gratifikasi Mitsubishi Pajero Sport yang pada tahun 2017 termasuk dalam pemeriksaan terhadap Rohadi serta dikaitkan dengan nama Anna Sophanah dan Daniel Mutaqien Syafiuddin.

2. Mendorong KPK memastikan seluruh fakta dan pihak yang relevan dalam perkara tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pihak yang disebut menerima, menyimpan, menguasai, atau menikmati manfaat dari objek yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.

3. Meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti, tanpa dipengaruhi oleh kedudukan politik maupun jabatan pihak publik yang diperiksa atau disebut.

4. Mendorong KPK memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang pernah terlibat dalam perkara, baik apabila terdapat bukti keterlibatan maupun apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.

5. Mengajak massa media, sejarawan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat untuk terus mengawal transparansi pemberantasan korupsi, sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Bukan Menghakimi, tetapi Menuntut Kepastian Hukum

BEM Nusantara menegaskan bahwa rilis ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Daniel Mutaqien Syafiuddin, Anna Sophanah, maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana.

Rilis ini merupakan desakan akuntabilitas kepada lembaga penegak hukum agar dugaan yang pernah menjadi perhatian publik memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan proses hukum.

Hampir sembilan tahun sejak pemberitaan mengenai dugaan tersebut, BEM Nusantara menilai penting bagi KPK untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai apa yang telah dilakukan, bagaimana status perkara tersebut, dan apakah masih terdapat proses hukum yang berjalan.

"Kami ingin KPK menjawab satu hal secara sederhana: apa status hukum perkara ini dan pihak-pihak yang pernah disebut di dalamnya? Jika sudah selesai, jelaskan dasar dan hasilnya. Jika masih berjalan, jelaskan sejauh mana prosesnya. Jangan biarkan publik terus berada dalam ruang spekulasi," tutup Ghani.

BEM Nusantara juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam rilis ini apabila terdapat informasi, bantahan, atau penjelasan yang perlu diketahui publik.

 

— selesai —

 

Narahubung:

Ghani Zulkarnaen Rais

Koordinator Bidang Pusat Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi

Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara)