Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, PMII Jabar: Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Terkini 25 Sep 2026 16:48 • 5 min read • 109 views • By A.Fauzi
Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, PMII Jabar: Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
PMII Jawa Barat mendesak pengusutan dugaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lapas dan pemberian remisi. PMII Jabar juga akan mengadvokasi dan mengawasi sejumlah lapas di Jawa Barat agar praktik korupsi, diskriminasi, dan penyalahgunaan kewenangan tidak terus terjadi.

Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, PMII Jabar: Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

JABARHOT.MY.ID, BANDUNG — Dugaan adanya fasilitas hunian mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat meminta persoalan tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh.

Sekretaris Wakil Ketua Bidang Advokasi PKC PMII Jawa Barat, Mujib Abdulrahman Wahid, menilai dugaan pemberian fasilitas khusus kepada narapidana tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, jika benar terdapat perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu, hal tersebut berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

«“Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai hukum justru dipraktikkan secara berbeda berdasarkan uang, kekuasaan, maupun akses. Kalau benar ada narapidana yang mendapatkan fasilitas istimewa, ini harus dibuka dan diperiksa secara serius,” ujar Mujib kepada JabarHot.my.id, Kamis (25/9/2026).»

Mujib menyebut persoalan tersebut semakin serius karena selama ini berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan kerap menjadi perhatian publik. Mulai dari dugaan penyewaan kamar atau fasilitas tertentu, penyelundupan alat komunikasi, transaksi barang terlarang, hingga persoalan pemberian hak-hak narapidana.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kritik tersebut tidak ditujukan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan.

«“Kami tidak ingin menggeneralisasi seluruh petugas pemasyarakatan. Banyak petugas yang bekerja dengan baik dan menjalankan tugasnya secara profesional. Justru karena itu, oknum yang diduga melakukan pelanggaran harus dibuka dan ditindak agar nama baik institusi tidak ikut tercoreng,” katanya.»

Ia juga menyinggung fenomena yang digambarkan dalam film sarkas “Ghost in the Cell”, yang menurutnya menggambarkan secara satir adanya perlakuan berbeda terhadap narapidana.

«“Jangan sampai apa yang selama ini dianggap sebagai satire justru dipersepsikan masyarakat sebagai gambaran nyata di dalam lembaga pemasyarakatan. Kalau ada perbedaan perlakuan antara narapidana yang punya uang dan narapidana biasa, maka itu merupakan persoalan serius yang harus dikoreksi,” tegas Mujib.»

-----

Soroti Respons Kanwil Ditjenpas Jabar

PMII Jawa Barat juga menyoroti pernyataan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, terkait pemeriksaan atau inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Mujib menyayangkan apabila respons yang muncul justru terkesan defensif terhadap tindakan pengawasan yang dilakukan lembaga negara.

Menurutnya, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

«“Yang seharusnya menjadi perhatian bukan mengapa Ombudsman melakukan pemeriksaan, tetapi apa yang ditemukan di lapangan. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mari dibuktikan secara transparan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada upaya untuk melindungi siapapun,” ujar Mujib.»

Ia menambahkan, pihaknya mendorong agar dugaan persoalan di Lapas Cibinong diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.

«“Kami meminta Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat dan Kepala Lapas Cibinong diperiksa terkait persoalan ini. Bukan berarti kami menyatakan mereka bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika tidak terbukti, tentu nama baik harus dipulihkan. Tetapi jika terbukti ada pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas,” katanya.»

------

PMII Jabar Akan Advokasi Lapas di Jawa Barat

Lebih jauh, PMII Jawa Barat menyatakan akan melakukan advokasi dan pengawasan terhadap sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor dan Lapas Sukamiskin Bandung disebut menjadi perhatian khusus.

Menurut Mujib, viralnya dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak boleh berhenti hanya pada satu kasus.

«“Kami akan mengadvokasi persoalan pemasyarakatan di Jawa Barat. Cibinong dan Sukamiskin menjadi perhatian kami. Kami ingin memastikan apakah persoalan seperti ini hanya terjadi di satu tempat atau ada persoalan yang lebih luas,” ungkapnya.»

PMII juga akan mencermati proses pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana, khususnya yang diberikan bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Mujib mengatakan, pemberian remisi merupakan hak narapidana sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Namun, prosesnya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku.

«“Kami tidak mempersoalkan hak narapidana untuk mendapatkan remisi apabila memang memenuhi persyaratan hukum. Yang harus dipastikan adalah prosesnya objektif, transparan dan tidak ada perlakuan khusus,” jelasnya.»

Ia juga meminta agar alasan efisiensi anggaran tidak dijadikan dasar untuk melakukan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam sistem pemasyarakatan.

«“Jangan sampai alasan efisiensi anggaran kemudian digunakan untuk membenarkan kebijakan yang tidak memiliki dasar yang jelas dalam aturan pemasyarakatan. Semua harus dikembalikan kepada hukum dan mekanisme yang berlaku,” tegas Mujib.»

------

“Negara Harus Hadir Secara Adil”

Menutup pernyataannya, Mujib menegaskan bahwa persoalan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.

Ia meminta negara memastikan tidak ada praktik diskriminasi maupun penyalahgunaan kewenangan di balik tembok lembaga pemasyarakatan.

«“Negara harus hadir secara adil. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki uang, kekuasaan atau akses,” katanya.»

Menurutnya, momentum Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi pengingat bahwa negara memiliki kewajiban memberikan penghormatan dan perhatian kepada para pejuang serta veteran yang telah berjasa bagi bangsa.

«“Jangan sampai setiap Hari Kemerdekaan justru dinodai oleh dugaan praktik koruptif dan ketidakadilan dalam sistem pemasyarakatan. Negara harus memberikan penghargaan kepada para pejuang dan veteran yang telah berjasa, bukan justru membiarkan munculnya dugaan fasilitas istimewa bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.»