RENTETAN MASALAH LAPAS DAN RUTAN: BEM NUSANTARA DESAK AGUS ANDRIANTO DICOPOT DARI JABATAN MENTERI IMIPAS
JAKARTA, 14 OKTOBER 2026 — Rentetan persoalan yang mencuat di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara kembali mempertanyakan integritas, efektivitas pengawasan, serta keseriusan reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Mulai dari temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, dugaan penyalahgunaan narkotika di Rutan Depok, hingga dugaan pungutan liar dan persoalan pelayanan dasar di Rutan Pondok Bambu, rangkaian peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Koordinator Bidang Pusat Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara), Ghani Zulkarnaen Rais, menilai persoalan yang muncul di sejumlah lapas dan rutan merupakan alarm serius bagi tata kelola pemasyarakatan. Publik berhak mempertanyakan bagaimana barang terlarang dapat diduga masuk ke dalam rutan, bagaimana fasilitas khusus dapat muncul di lingkungan lapas, serta bagaimana dugaan pungutan di luar ketentuan dapat berkembang di tempat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
BEM Nusantara memandang bahwa persoalan tersebut harus diusut hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas, kelemahan sistem pengawasan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Apabila ditemukan pelanggaran yang melibatkan lebih dari satu pihak, penanganannya tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaksana di lapangan.
Lapas Cibinong: Fasilitas Mewah dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan bangunan yang diduga menjadi tempat tinggal warga binaan dengan fasilitas menyerupai apartemen, termasuk sofa, televisi, kulkas, serta fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menyoroti kerentanan keamanan dan menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar di lingkungan lapas tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana fasilitas semacam itu dapat berada di lingkungan pemasyarakatan dan mengapa pengawasan internal tidak mampu mencegah atau mendeteksi persoalan tersebut lebih awal.
Bagi BEM Nusantara, apabila terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas istimewa di luar ketentuan, sementara warga binaan lainnya menjalani kehidupan dalam keterbatasan, maka persoalan tersebut menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Sistem pemasyarakatan tidak boleh menciptakan perlakuan berbeda berdasarkan kekayaan, pengaruh, atau kemampuan membayar. Penjara bukan tempat bagi siapa pun untuk membeli kenyamanan atau keistimewaan yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya.
Rutan Depok: Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Balik Tembok Tahanan
Persoalan lain muncul di Rutan Kelas I Depok setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan warga binaan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan telah mengambil langkah hukum terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat, sementara pemeriksaan terhadap pihak terkait berlangsung.
Perkembangan berikutnya semakin memperkuat urgensi pengusutan. Pada 9 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan pemberhentian seorang petugas Rutan Depok yang diduga memasukkan narkotika ke dalam rutan. Kepolisian juga mengusut dugaan penyelundupan narkotika tersebut.
BEM Nusantara menilai bahwa apabila dugaan keterlibatan petugas terbukti, persoalan ini bukan semata-mata pelanggaran individu. Kejadian tersebut juga menuntut evaluasi atas sistem pemeriksaan, pengamanan, pengawasan petugas, dan pengendalian barang terlarang di dalam rutan.
Rutan seharusnya menjadi tempat pelaksanaan proses hukum, bukan ruang yang memungkinkan dugaan peredaran narkotika berlangsung dengan bantuan pihak yang justru bertugas menjaga keamanan.
Rutan Pondok Bambu: Dugaan Pungli dan Persoalan Hak Dasar Warga Binaan
Di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Ombudsman RI pada September 2026 menyoroti kualitas pelayanan, kelebihan kapasitas, pemenuhan hak warga binaan, serta dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman mengungkap dugaan pungutan hingga Rp250 juta terkait penggunaan telepon genggam oleh warga binaan. Ombudsman juga melaporkan persoalan biaya perpindahan kamar, ketersediaan air bersih, dan kepadatan hunian.
Temuan tersebut membutuhkan penyelidikan yang objektif untuk memastikan kebenaran dugaan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut terjadi apabila terbukti.
BEM Nusantara menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak atas pelayanan yang layak, air bersih, kesehatan, dan perlakuan yang manusiawi. Status seseorang sebagai tahanan atau narapidana tidak menghapus hak-hak dasar yang dijamin oleh hukum.
Ada yang Salah dengan Sistem Pengawasan Pemasyarakatan
Tiga persoalan tersebut menunjukkan adanya masalah serius yang perlu diperiksa secara menyeluruh. BEM Nusantara tidak bermaksud menyimpulkan bahwa seluruh petugas lapas dan rutan terlibat dalam pelanggaran. Banyak petugas menjalankan tugas dalam kondisi yang sulit dan keterbatasan sumber daya.
Namun, apabila dugaan fasilitas istimewa, penyalahgunaan narkotika, serta pungutan di luar ketentuan muncul dalam rentang waktu berdekatan di sejumlah unit pemasyarakatan, pemerintah tidak cukup hanya merespons dengan pernyataan dan tindakan disiplin yang bersifat individual.
Yang perlu dipertanyakan adalah apakah sistem pengawasan telah berjalan efektif, apakah mekanisme pelaporan dan pemeriksaan internal dapat dipercaya, serta apakah pimpinan memiliki kendali yang memadai untuk mencegah penyimpangan.
BEM Nusantara memandang bahwa reformasi pemasyarakatan harus menyentuh akar persoalan, mulai dari pengawasan internal, audit pelayanan, transparansi pengelolaan fasilitas, pengendalian barang terlarang, perlindungan pelapor, hingga penindakan terhadap setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
BEM Nusantara Desak Menteri Imipas Agus Andrianto Dicopot
Atas rentetan persoalan tersebut, BEM Nusantara mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi secara menyeluruh kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta mengambil langkah pencopotan apabila pertanggungjawaban kepemimpinan dan evaluasi objektif menunjukkan bahwa perubahan mendasar tidak dapat dijamin di bawah kepemimpinan saat ini.
Desakan ini merupakan sikap politik BEM Nusantara atas tanggung jawab kepemimpinan dan kebutuhan pembenahan institusi. Tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Menteri Agus secara pribadi terlibat dalam setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapas dan rutan.
Menurut BEM Nusantara, seorang menteri tidak hanya bertanggung jawab menyampaikan respons setelah persoalan menjadi perhatian publik, tetapi juga memastikan sistem yang dipimpinnya mampu mencegah penyimpangan, mendeteksi pelanggaran, dan memberikan sanksi secara konsisten.
Apabila persoalan serupa terus mencuat, evaluasi kepemimpinan merupakan bagian yang wajar dari akuntabilitas pemerintahan. Jabatan publik menuntut tanggung jawab yang sebanding dengan kewenangan yang dimiliki.
Pernyataan Sikap BEM Nusantara
Berdasarkan rangkaian persoalan tersebut, BEM Nusantara menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta mempertimbangkan pencopotannya sebagai bentuk pertanggungjawaban politik atas persoalan tata kelola pemasyarakatan yang mencuat.
2. Mendesak investigasi menyeluruh dan transparan atas temuan di Lapas Cibinong, dugaan penyalahgunaan narkotika di Rutan Depok, serta dugaan pungutan liar dan persoalan pelayanan di Rutan Pondok Bambu.
3. Mendorong penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat, baik warga binaan, petugas lapangan, pejabat struktural, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pelanggaran tersebut, sesuai bukti dan ketentuan hukum.
4. Menuntut pembenahan sistem pengawasan internal dan eksternal, termasuk pemeriksaan berkala, transparansi hasil investigasi, pengawasan akses barang terlarang, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi warga binaan dan keluarga.
5. Mendesak pemenuhan hak dasar warga binaan secara setara, tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi, status sosial, atau kedekatan dengan pihak tertentu.
6. Meminta pemerintah menyampaikan laporan evaluasi dan tindak lanjut secara terbuka kepada masyarakat, sehingga penanganan persoalan tidak berhenti pada pengumuman sanksi, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemasyarakatan.
Pemasyarakatan Bukan Ruang untuk Memperdagangkan Kewenangan
BEM Nusantara menegaskan bahwa lapas dan rutan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang harus menjunjung tinggi integritas, kepastian hukum, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Ketika muncul dugaan bahwa fasilitas istimewa dapat diperoleh melalui jalur tertentu, narkotika dapat masuk ke ruang tahanan, atau pelayanan dasar dibebani pungutan di luar ketentuan, negara wajib memastikan seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab ditindak.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan tidak dapat dipulihkan hanya melalui pergantian pejabat di tingkat bawah. Diperlukan pembenahan sistemik, pertanggungjawaban kepemimpinan, serta keterbukaan kepada publik.
Bagi BEM Nusantara, pembenahan pemasyarakatan tidak boleh berhenti pada penertiban setelah skandal mencuat. Negara harus memastikan bahwa hukum berlaku setara di balik tembok penjara, dan jabatan tidak menjadi tameng bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Atas dasar itu, BEM Nusantara mendesak Presiden mengambil langkah tegas dalam mengevaluasi kepemimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memastikan reformasi pemasyarakatan berjalan secara menyeluruh, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.